Download kode etik kepolisian
Tindakan yang benar a. Dalam rangka penegakan hukum ada prinsip-prinsip dasar penegakan hukum 1 Legalitas. Benar secara teknis. Benar secara sosiologis. Benar secara moral. Prinsip-prinsip penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian Perkap No.
Prinsip legalitas berarti bahwa semua tindakan kepolisian harus sesuai dengan hukum yang berlaku. Prinsip nesesitas berarti penggunaan kekuatan dapat dilakukan bila memang diperlukan dan tidak dapat dihindarkan berdasarkan situasi yang dihadapi. Prinsip kewajiban umum berarti bahwa anggota kepolisian diberi kewenangan untuk bertindak atau tidak bertindak menurut penilaian sendiri untuk menjaga, memelihara ketertiban dan menjamin keselamatan umum.
Prinsip preventif berarti bahwa tindakan kepolisian dilakukan dengan mengutamakan pencegahan. Prinsip masuk akal reasonable berarti bahwa tindakan kepolisian diambil dengan mempertimbangkan secara logis situasi dan kondisi dan ancaman atau perlawanan pelaku kejahatan terhadap petugas atau bahayanya terhadap masyarakat.
Asas-asas umum penyelenggara Negara UU No 28 tahun tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Polri adalah Alat Negara, dengan demikian Polri adalah Penyelenggara Negara sehingga asas-asas umum Penyelenggara Negara tersebut berlaku pula untuk Polri. Tujuan Polri. Tujuan penegakkan hukum terwujudnya ketertiban dan ketentraman yang pada akhirnya untuk terwujudnya perdamaian. Tujuan hukum adanya kepastian hukum dan keadilan kedamaian.
Tujuan Polri Pasal 4 UU No 2 tahun tentang Polri: Mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat serta terbinanya ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia. Profesionalisme Polri: a. Prinsip Parlian Sistim bersifat informal, sukarela dan swasta dalam proses penyediaan jasa polisi telah dikenal sebelum , tetapi pada tahun itu berdiri kesatuan polisi di London yang digaji, melayani publik dan bekerja sehari penuh.
Itulah permulaan dari adminstrasi kepolisian modern. Dalam menjawab tugas untuk mengatur seribu anggota kesatuan polisi, Sir Robert Peel meletakkan dasar berikut: 1 Polisi harus berada di bawah kontrol pemerintah. Kepolisian Inggris di awal pendiriannya bertugas dengan baik karena berpegang teguh pada prinsip itu. Meskipun pendirian London Metropolitan Police Force penuh dengan kontroversi dan sangat ditentang oleh masyarakat, dalam beberapa tahun lembaga tersebut berhasil memenangkan simpati publik.
Para komisaris polisi yang pertama yakni Rowan dan Mayne, menerapkan prinsip Peel dengan hati- hati. Mereka sangat berhati-hati dalam merekrut polisi baru dan menerapkan masa percobaan untuk memecat mereka yang tidak mampu mengikuti kode etik profesi. Rowan dan Meyne mengharuskan semua anggota kepolisian berseragam dan bersenjata minimal serta penekanan ditekankan pada aspek pencegahan kejahatan, akuntabilitas didepan publik dan pembatasan penggunaan kekuatan.
Mereka juga berusaha menunjukkan bahwa polisi melayani semua anggota masyarakat dan bukan alat partai politik apapun yang sedang berkuasa. Banyak para ahli memberikan ciri-ciri pekerjaan profesional. Pada hakekatnya ada kesamaan dimana semua ahli memberikan adanya dua ciri pekerjaan profesional adalah: adanya keahlian dan adanya etika profesi.
Keahlian berarti memiliki kemampuan untuk melaksanakan tugas yang membentuk kepercayaan diri sedangkan etika profesi akan memuliakan profesi membentuk orang menjadi mandiri. Dengan profesionalisme orang mampu menyelesaikan apa yang menjadi tugas kewajibannya dengan sebaik-baiknya pada akhirnya akan meningkatkan citra dan kepercayaan masyarakat terhadap profesi yang bersangkutan.
Landasan hukum profesionalisme Polri. Pasal 6 ayat 2 , Dalam menjalankan perannya Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib memiliki keahlian dan ketrampilan profesional. Pasal 31, Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya harus memiliki kemampuan profesi.
Pasal 32 1 UU No. Pembinaan kemampuan profesi pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia diselenggarakan melalui pembinaan etika profesi dan pengembangan pengetahuan serta pengalaman di bidang teknis kepolisian melalui pendidikan, pelatihan dan penugasan secara berjenjang dan berlanjut. Dengan demikian berarti pembinaan profesi meliputi: 1 Pembinaan etika profesi Polri. Orang yang profesional harus berani mempertanggung jawabkan atas semua tindakan yang dilakukan dalam mengemban apa yang menjadi tugas kewajibannya.
Tanggung jawab anggota Polri menurut UU No. Lembaga Pendidikan mendidik anggota-anggotanya untuk menjadi anggota yang profesional. Mahir diartikan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, patuh hukum artinya taat hukum dan bertindak berdasarkan hukum dan terpuji artinya dipuji karena prestasinya dalam melaksanakan tugas kewajibannya, dimana masyarakat merasa dilayani, dilindungi dan diayomi oleh Polri sehingga pada gilirannya dihargai dan dipercaya masyarakat.
Jadi pada dasarnya dapat disimpulkan makna yang terkandung dalam motto tersebut Polisi harus profesional agar dipuji, dipercayai dan dicintai masyarakat. Semakin demokratis suatu bangsa semakin dituntut adanya Polisi yang semakin profesional. Etika profesi merupakan landasan untuk membangun profesionalisme yang kuat. Tri Brata.
Pedoman lanjutan Tri Brata. Catur Prasetya. Surat Keputusan Kapolri No. Keputusan Kapolri No. Peraturan Kapolri No. Pancasila menjiwai nilai Etika Profesi Polri. Pada pasal 34 ayat 1 UU No. Pada Penjelasan pasal 34 ayat 1 UU No. Selain itu untuk mengabdikan diri sebagai alat Negara penegak hukum, yang tugas dan wewenangnya bersangkut paut dengan hak dan kewajiban warga Negara secara langsung, diperlukan kecakapan teknis yang tinggi, oleh karena itu setiap anggota Kepolisian Republik Indonesia harus menghayati dan menjiwai etika profesi kepolisian yang tercermin dalam sikap dan tingkah lakunya.
Etika Profesi Kepolisian tersebut dirumuskan dalam kode etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang merupakan kristalisasi nilai-nilai yang terkandung dalam Tri Brata dan Catur Prasetya yang dilandasi dan dijiwai Pancasila. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila 1 Ketuhanan Yang Maha Esa a Setiap orang Indonesia bertuhan menurut agama dan kepercayaannya. Tidak memihak, dan berpegang pada kebenaran. Pancasila sebagai dasar Negara dan ideologi Negara sekaligus dasar filosofis Negara, sehingga setiap materi muatan Peraturan Perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai- nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Polisi Indonesia adalah Polisi Nasional. Soekanto diangkat sebagai Kepala Kepolisian Negara tanggal 29 September Pengangkatan R. Polri adalah Polisi Pejuang. Polisi bersama-sama rakyat yang militan, dan BKR-BKR yang diorganisir oleh KNI yang ada di daerah-daerah berjuang melawan Jepang dan merampas senjata tentara, membongkar gudang-gudang senjata, merebut dan menduduki kantor-kantor atau jawatan- jawatan pemerintahan, menurunkan bendera Jepang dan menggantinya dengan bendera Merah Putih.
Kepeloporan Satuan-satuan Polisi Istimewa di berbagai daerah pada waktu itu sangat menonjol, setidak-tidaknya sebagai penggerak dan pendorong semangat perjuangan melawan Jepang. Semangat perlawanan heroik para pemimpin Polisi Istimewa memberikan pengaruh pula terhadap upaya mempertahankan Kemerdekaan Republik Indonesia, seperti yang terjadi di Surabaya.
Pada tanggal 21 Agustus , Ipda M. Yasin atas nama seluruh warga Polisi mengeluarkan pernyataan bahwa Polisi adalah Polisi Republik Indonesia. Polisi Negara Republik Indonesia adalah Polisi Pejuang yang senantiasa menunjukkan heroism dalam mempertahankan dan merebut kemerdekaan.
Tri Brata adalah kaul yang merupakan Pedoman Hidup Polri merupakan tiga jalan untuk menjadi Polisi yang ideal. Pedoman Hidup Polri ini merupakan hasil penelitian secara ilmiah oleh tim dibawah pimpinan Prof. Djoko Soetono. Rumusan Tri Brata. Nagara Janottama warga Negara utama daripada Negara.
Yana Anucacana Dharma wajib menjaga ketertiban pribadi daripada rakyat. Oleh Bapak Prof. Tri Brata : Bhakti, Dharma, Waspada dan nilai-nilai yang terkandung didalamnya. Bhakti dimaksudkan sebagai isi daripada Brata Pertama, Dharma sebagai isi daripada Brata kedua dan Waspada sebagai isi daripada Brata ketiga.
Bhakti adalah pengabdian yang dilandasi cinta kasih. Nilai-nilai moral yang terkandung dalam Brata pertama dari Tri Brata adalah cinta kepada Negara dan bangsa Indonesia, rela berkorban, ikhlas, tidak mengharapkan pamrih, setia. Dalam buku Sara Samuscaya oleh G. Pudja, MA, SH. Sejalan dengan itu maka nilai-nilai moral yang terkandung adalah: menjunjung tinggi hukum, menjunjung tinggi HAM, membela kebenaran dan keadilan, kebajikan, iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Polisi harus senantiasa waspada dengan berjaga sepanjang waktu agar masyarakat tentram Vigilat Quiescant. Dalam melaksanakan tugas kewajibannya Polisi adalah Bhayangkara yang mempunyai kepribadian sebagai pejuang, pengawal dan pengaman Negara Republik Indonesia Penjelasan pasal 34 ayat 1 UU No.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa arti dari Tri Brata Polri: 1 Sebagai abdi dari nusa dan bangsa melaksanakan pengabdiannya dengan penuh cinta kasih sayang. Cinta negara dan bangsa Indonesia, rela berkorban, tanpa pamrih dan ikhlas. Polri adalah pejuang, pengawal dan pengaman Negara Republik Indonesia, dengan senantiasa waspada berjaga sepanjang waktu, agar masyarakat tentram Vigilat Quiescant.
Kaul bukan sumpah, karena sumpah mengandung unsur paksaan dari luar. Tri Brata merupkan pedoman hidup Polri. Kalau kita memahami Tri Brata sebagai pedoman hidup dan Tri Brata sebagai cita-cita, maka cita-cita menjadi beginsel dan beginsel menjadi generale norm dan selanjutnya generale norm menjadi casus atau concretenorm, ini diserahkan kepada anggota kepolisian. Panji-Panji Polri.
Panji-panji Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan Lambang untuk seluruh Korps Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah juga merupakan alat untuk mempersatukan seluruh warga Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka melaksanakan amal bhakti dan pengabdiannya kepada masyarakat, nusa dan bangsa Indonesia.
Ia mengandung pula maksud ketenangan. Warna kuning emas, melambangkan kebebasan, yang meliputi juga kebesaran jiwa. Dalam menggelar tujuan ini, Polisi Negara tidak menggunakan jalan secara langsung akan tetapi melalui jalan yang bersifat memelihara ketentraman, keamanan dan ketertiban umum. Tangkai kapas yang dilukiskan berdaun 29 lembar dan berbunga 9 buah begitu juga tangkai padi yang berbuah 45 biji, mengingatkan detik diangkatnya Kepala Kepolisian Negara sebagai Kepala Kesatuan oleh Presiden Lambang Polri.
Dengan demikian Polri sebagai alat negara pada hakekatnya adalah abdi bukan penguasa yang bertugas kewajiban melayani sekaligus melindungi dan mengayomi masyarakat dengan berjaga sepanjang waktu agar masyarakat tentram. Catur Presetya a. Rumusan Catur Prasetya. Dengan demikian dalam rangka menegakan hukum dan memelihara kamtibmas Satya Haprabu tidak diartikan hanya setia kepada Kepala Pemerintahan saja. Polisi adalah abdi Negara bukan alat penguasa.
Hanyaken musuh. Musuh-musuh Polisi adalah sifat-sifat jahat dan faktor-faktor yang ada korelasinya dengan timbulnya kejahatan dan kejahatan yang merupakan ancaman faktual. Didalam membasmi musuh ini harus berlandaskan norma-norma hukum, dan mengindahkan norma- norma kesusilaan, kesopanan dan norma-norma agama. Kehendak yang bertentangan dengan moral ini harus dibasmi dengan senantiasa memelihara, memupuk dan menumbuh kembangkan nilai-nilai moral etika profesi Polri.
Tan Satrisna, tidak terikat trisna kepada sesuatu. Dalam melaksanakan tugas kewajiban, anggota Polri tidak mengharap sesuatu sepi ing pamrih, rela berkorban, ikhlas, tanpa mengharapkan imbalan. Pengabdian melaksanakan tugas kewajiban adalah panggilan pengabdian yang merupakan kewajiban. Tri Brata merupakan pedoman hidup Polri dan Catur Prasetya merupakan pedoman karya Polri mempunyai hubungan satu sama lain.
Dalam tampak lunak, halus tersebut bersemayam jiwa kesatria tangguh, satrio utomo, ladak lirih, memiliki kekuatan potensial untuk memihak kepada rakyat, weruh ing semu, tangguh lan weweko, apabila dirinya tersinggung dalam menunaikan tugas selalu dengan kebesaran jiwa dan lapang dada. Hanyaken musuh bukan berarti membunuh musuh, tetapi yang penting ialah meniadakan kegiatan daripada musuh dengan postulat seperti yang diamanatkan dalam Tri Brata, yakni menyelamatkan pelakunya dengan selalu mengutamakan upaya-upaya yang sesuai dengan hukum dan seimbang menurut keperluannya.
Tri Brata tidak boleh diceraikan dari Catur Prasetya. Ingat, masyarakat baru Indonesia tidak menginginkan kembalinya praktek kepolisian bergaya polisi kolonial penindas tetapi menuntut demokcratisering daripada tugas kepolisian. Catur Prasetya mengutamakan memukul dan hancurkan musuh-musuh. Dalam melaksanakan tugas polisi dihadapkan kepada perlawanan daripada pelaku gangguan kamtibmas, tetapi polisi harus tahan uji, memiliki ketahanan dan keuletan dalam pengabdian.
Tri Brata memberi ketahanan, memberi jiwa potensial yang membaja dan gemblengan, memancar dari ketahanan jiwa, pancaran hati nurani nan bersih.
Bukankah Tri Brata itu merupakan polisinya polisi sendiri? Tri Brata sebagai pedoman hidup Polri bagaikan pemancaran halus daripada Pancasila, selalu membimbing, memberi pimpinan dan pengendalian bukan semangat lahir saja dalam mengamalkan Catur Prasetya.
Catur Prasetya sebagai pedoman karya polri bagaikan pancaran wadah daripada Pancasila, demi pengabdian tiap warga polri kepada ibu pertiwi, setia kepada sumbernya Pancasila yaitu sebagai dasar negara, yang menghormati rakyat yang berjuang mencapai masyarakat Tata Tentram Karta Raharja. Jika Tri Brata sebagai Pedoman Hidup Polri dan Catur Prasetya sebagai Pedoman Karya Polri diimplementasikan secara terpadu, maka akan menjamin tindakan Polri yang baik yang menggambarkan tindakan Polisi ideal dalam masyarakat yang demokratis.
Hal ini sejalan dengan kesimpulan dari mempelajari falsafah kepolisian yang diangkat oleh The British Royal Commision on Police : The Police should be powerful but not oppresisive, they shoud be efficient but not afficous, they should form an impartial force in the body of politics, and yet be subject to a degree of control by person who are themselves liable to police supervision Kepolisian yang kuat tetapi tidak bengis, harus efisien tetapi tidak mengharapkan sesuatu, tidak memihak dalam politik praktis untuk tegaknya pelaksanaan tugas kepolisian.
Selanjutnya pada tanggal 1 April , keluar Instruksi Presiden No. Selanjutnya keluar Keputusan Presiden No. Semua itu berpengaruh adanya perubahan sikap dan perilaku anggota di lapangan. Perubahan sikap dan perilaku ini ada segi positif dan ada segi negatif. Segi positifnya adalah mencegah perpecahan antar Angkatan.
Segi negatifnya, timbulnya kerancuan dan tumpang tindih dalam pelaksanaan tugas kepolisian, cara berpikir dan perilaku anggota Polri banyak diwarnai oleh cara berpikir dan perilaku militer, sehingga sikapnya lebih seperti militer daripada sebagai penegak hukum. Pemaknaan Baru Tri Brata. Tri Brata adalah nilai dasar yang merupakan pedoman moral dan penuntun moral bagi setiap anggota Polri serta dapat pula berlaku bagi pengemban fungsi kepolisian lainnya.
Untuk mewujudkan kultur Polri yang lebih profesional, dimana diharapkan anggota polri mampu menjawab tantangan tugas yang semakin komplek, perlu diadakan perubahan mendasar pada aspek instrumental yang menjadi faktor stimulus bagi terciptanya kultur Polisi yang diharapkan dengan mengadakan rumusan Pemaknaan Baru Tri Brata. Dasar Pemikiran. Nilai Tri Brata. Adapun nilai-nilai tersebut adalah sebagai berikut a Berbhakti.
Nilai-nilai tersebut harus mengkristal ke dalam diri setiap anggota Polri yang sekaligus menjadi cerminan jati dirinya sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat, penegak hukum, dan pemelihara kamtibmas untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban Negara.
Esensi Kode Etik Polri haruslah mencerminkan jatidiri Polri dalam 3 dimensi hubungannya meliputi hubungannya dengan Nusa dan Bangsa, hubungannya dengan Negara dan hubungannya dengan masyarakat yang menjadi komitmen moral dalam bentuk etika pengabdian, etika kelembagaan dan etika kemandirian. Pemaknaan Baru Catur Prasetya. Sebagai insan Bhayangkara, kehormatan saya adalah berkorban demi masyarakat, bangsa dan Negara 1 Meniadakan segala bentuk gangguan keamanan.
Landasan Filosofi. Sebagai sumber semangat pengorbanan dan kehormatan yang merupakan panggilan nurani sebagai insan Bhayangkara dalam melaksanakan tujuannya, selaku alat Negara penegak hukum yang mampu memberikan pengayoman, perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat. Kandungan Makna. Pasal 22 ayat 1 UU No.
Sebelum diangkat sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, seorang calon anggota yang telah lulus pendidikan pembentukan wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agama dan kepercayaannya itu. Pasal 23 UU No. Etika kewajiban menilai benar salahnya prilaku kita dengan berpegang pada norma dan prinsip moral saja. Untuk itu maka etika profesi Tri Brata, Catur Prasetya dan Kode Etik Profesi dipakai sebagai penyaring untuk mengambil tindakan dalam menghadapi suatu kasus dilapangan.
Outputnya adalah perbuatan anggota Polri yang baik. Outputnya adalah anggota polri yang baik. Outputnya Kesatuan menjadi profesi yang dipercaya dan dicintai masyarakat. Dalam bukunya Ethics in Police Service, Don. Koohen, menyatakan bahwa kode etik kepolisian itu tidak mungkin dirumuskan secara universal semua dan berlaku sepanjang masa. Maka selalu saja rumusannya akan selalu berbeda satu dengan yang lain. Ada yang dirumuskan umum pendek, ada yang aturan biasa.
Namun ditegaskan olehnya bahwa kode etik yang baik itu harus mencakup tujuan-tujuan pokok penegakan hukum yang meliputi: John L. Mengangkat kedudukan profesi kepolisian dalam pandangan masyarakat dan membuat kepercayaan masyarakat pada kepolisiannya. Mendorong polisi agar lebih bertanggung jawab.
Mengembangkan dan memelihara dukungan dan kerjasama dari masyarakat pada tugas-tugas kepolisian. Menggalang suasana kebersamaan intern kepolisian untuk menciptakan pelayanan yang baik bagi masyarakat. Menciptakan kerjasama dan koordinasi yang harmonis dengan sesama aparat pemerintah agar mencapai keuntungan bersama sinergi.
Menempatkan pelaksanaan tugas Polri sebagai profesi terhormat dan memandangnya sebagai sarana berharga dan yang terbaik untuk mengabdi kepada masyarakat. Pedoman Lanjutan Tri Brata. Dikatakan Pedoman Lanjutan, karena berisi asas-asas yang lebih terperinci tapi belum merupakan norma-norma yang dapat diterapkan secara konkrit. Pertimbangan diambil keputusan ini, karena disadari bahwa dilihat dari pelaksanaannya Tri Brata dalam praktek kepolisian sehari hari adalah sangat umum sifatnya, sehingga perlu untuk mengadakan perincian lebih lanjut dari masing-masing Brata tersebut.
Didahului dengan sarasehan Etik Profesi Polri di PTIK pada tanggal 6 Juni , dimana tanggapan-tanggapan pada intinya antara lain perlu penjabaran kode etik bagi pelaksanaan tugas Polri secara konkrit, tepat serta praktis serta mudah dilaksanakan oleh Polri. Selanjutnya dikeluarkan Surat Keputusan Dir. Polri No. Para siswa yang menyelesaikan pendidikannya di Lemdik Polri pada akhir pendidikan mengucapkan ikrar Kode Etik Polri pada tengah malam pukul Perilaku anggota Polri dalam berbakti kepada nusa dan bangsa sebagai wujud pengabdian tertinggi.
Pasal 6 ayat 2 memegang teguh rahasia jabatan. Sifat-sifat kepemimpinan, keteladanan, keadilan, dan kearifan. Menjaga kehormatan melalui penampilan seragam. Senantiasa menampilkan rasa setia kawan. Keputusan Kapolri ini merupakan realisasi dari amanat pasal 35 ayat 1 UU No. Tugas Komisi Kode Etik Polri diatur dalam pasal 4 ayat 1 komisi kode etik Polri bertugas menyelenggarakan sidang untuk 1 Memeriksa apakah pelangaran kode etik profesi yang dilakukan anggota Polri telah terjadi atau tidak.
Etika profesi Polri adalah kristalisasi nilai-nilai Tri Brata yang dilandasi dan dijiwai oleh Pancasila serta mencerminkan jati diri setiap anggota polri dalam wujud yang meliputi etika kepribadian, kenegaraan, kelembagaan dan hubungan dengan masyarakat. Etika kepribadian adalah nilai moral anggota Polri terhadap profesinya didasarkan pada panggilan ibadah sebagai umat beragama diatur dalam pasal 3.
Etika kenegaraan adalah sikap moral anggota polri yang menjunjung tinggi landasan ideologis dan konstitusional Negara RI serta Pancasila dan UUD diatur dalam pasal 4. Etika kelembagaan adalah sikap moral anggota Polri terhadap institusinya yang patut dijunjung tinggi sebagai ikrar lahir batin dari semua insan Bhayangkara dengan segala martabat dan kehormatannya diatur dalam pasal 5, 6, 7, 8 dan 9. Etika dalam hubungan dengan masyarakat adalah sikap moral anggota Polri yang senantiasa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat diatur dalam pasal Pasal 7 memuat a 15 butir kewajiban sebagai anggota Polri.
Pasal 8 memuat setiap anggota Polri wajib mendahulukan peran, tugas, wewenang dan tanggung jawab. Pasal 9. Pasal 18, Terduga dapat didampingi Pendamping. Pasal Untuk memperjelas dan memudahkan pemahaman tentang materi Perkap ini, maka dikemukakan slide yang bersumber dari Kuliah Kombes Pol Drs.
Nota wawancara saksi, ahli, terduga Pelanggar; b. Datangi tempat2 yg berhubung dgn gar KEPP. BAP saksi, ahli, terduga Pelanggar; b. Penanganan BB. Menyatakan Komitmen Bersama 1 Dengan penuh kesadaran dan kesungguhan hati, melaksanakan tugas kepolisian yang anti Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme dan anti kekerasan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Perubahan etika profesi Polri. Dengan demikian suatu kode etik tidak statis, dia dapat berubah dan disesuaikan dengan perkembangan situasi, tetapi perubahan itu harus tetap menjamin terpenuhinya tolok ukur suatu kode etik yang baik. Walaupun sudah diadakan upaya-upaya merumuskan Pemaknaan Baru Tri Brata, selanjutnya dijabarkan menjadi butir-butir yang konkrit yang diharapkan dapat operasional seperti: pedoman lanjutan Tri Brata, Kode Etik Polri, Kode Etik Profesi Polri yang telah beberapa kali disempurnakan, namun secara jujur diakui belum membuahkan hasil sebagaimana yang diharapkan.
Memang merubah aspek budaya tidaklah mudah, karena banyak faktor yang berpengaruh. David Penyimpangan perilaku Polisi merupakan gambaran umum tentang kegiatan petugas polisi yang tidak sesuai dengan wewenang resmi petugas, wewenang organisasi, nilai dan standard perilaku sopan yang biasanya dilakukan bukan dikatakan.
Faktor penyebab terjadinya penyimpangan. Fakta-fakta bentuk penyimpangan yang terjadi. Bidang operasional. Bidang Pemeliharaan kamtibmas. Bidang Pelayanan masyarakat. Pertanggung jawaban. Siapa yang harus bertanggung jawab terhadap suatu kasus penyimpangan.
Timbul pertanyaaan apakah hanya pelanggar saja yang bertanggung jawab atas pelanggaran yang terjadi? Apakah ada faktor-faktor lain yang mempunyai korelasi sehingga penyimpangan itu terjadi?
Pelanggar, karena pelanggar yang membuat pelanggaran itu, ia wajib bertanggung jawab atas tindakannya. Atasan langsung dari Pelanggar, karena ia bertugas berperan mengawasi dan membina secara langsung anggota yang menjadi bawahannya.
Sesuai dengan pasal 10 ayat 1 UU No. Kapolri karena sesuai pasal 9 UU No. Pasal 9 ayat 2 Kapolri memimpin Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab atas: 1 Penyelenggaraan kegiatan operasional kepolisian dalam rangka pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan 2 Penyelenggaraan pembinaan kemampuan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Komisi Kepolisian Nasional yang menurut pasal 38 UU No: 2 tahun tentang Polri bertugas 1 Membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan 2 Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri. Presiden R. Tentunya didalamnya termasuk rancangan anggaran yang menyangkut Polri.
Harapan masyarakat. Pada hakekatnya harapan masyarakat terhadap Polri, agar Polri mampu melaksanakan apa yang menjadi tugas kewajiban Polri: menegakan hukum, menjaga kamtibmas dan bertindak etis dalam melayani, melindungi serta mengayomi masyarakat sehingga masayarakat merasa tentram.
Tuntutan masyarakat akan kinerja Polri tidak statis tetapi senantiasa meningkat dari waktu ke waktu sejalan dengan perjalanan waktu yang disertai peningkatan kesadaran masyarakat akan hak-haknya, peningkatan kesadaran masyarakat akan keadilan dan peningkatan kesejahteraan serta peningkatan akan rasa aman yang merupakan syarat mutlak guna dapat dilangsungkan kegiatan kerja guna mewujudkan kemakmuran masyarakat.
Harapan masyarakat ini ditujukan kepada semua anggota Polri utamanya para Pimpinan Polri. Sejalan dengan itu maka harapan masyarakat ini bukan merupakan beban tetapi dia merupakan tantangan yang senantiasa memotivasi semangat pengabdian anggota Polri selaku abdi utama daripada nusa dan bangsa untuk mewujudkan harapan masyarakat tersebut. Etika Profesi Polri, Tri Brata yang merupakan pedoman hidup Polri, Catur Prasetya yang merupakan pedoman karya Polri yang dijiwai Pancasila mengandung nilai-nilai moral yang ajeg sepanjang waktu yang pada hakekatnya merupakan cita-cita bagaimana seharusnya jalan yang harus ditempuh Polri dalam mewujudkan polisi yang ideal das sollen.
Kalau tidak dibina dengan baik maka perilaku anggota Polri dalam melaksanakan apa yang menjadi tugas kewajibannya bisa menunjukkan trend yang semakin menurun dengan kata lain semakin jauh dari harapan masyarakat, semakin jauh dari nilai-nilai ideal das sollen. Sasaran pembinaan profesionalisme Polri, pembinaan etika profesi Polri harus mampu diupayakan agar kinerja pengabdian Polri menunjukkan trend yang semakin meningkat melebihi trend peningkatan laju harapan masyarakat terhadap kinerja Polri dan kinerja Polri semakin mendekati nilai -nilai ideal das sollen.
Idealnya adalah kinerja Polri bisa diwujudkan melebihi harapan masyarakat dan selanjutnya bisa berimpit dengan nilai nilai dari etika profesi Polri. Banyak sekali contoh keteladanan Pinpinan Polri dan anggota Polri yang seharusnya menjadi inspirasi dan motivator bagi anggota Polri dalam dharma bhaktinya kepada Negara dan bangsa sebagai abdi utama daripada nusa dan bangsa, namun dibawah ini hanya diberikan beberapa contoh saja.
Turan MSi. Soekanto yang memang patut untuk memposisikannya dan mengakuinya sebagai figur Bapak yang perlu dicontoh dan di tauladani. Soekanto menurut pengamatan saya telah berhasil meletakkan dasar-dasar bagi pembangunan Kepolisian modern, mampu melihat kebutuhan masa depan Polri waktu itu antara lain dengan mengutamakan aspek pendidikan Kepolisian pada era sulit dan justru dinilai kontroversial.
Profesionalisme anggota Polri dapat dilihat dari hasil kerja dan perilaku petugas tersebut dalam melayani masyarakat. Dalam setiap upaya untuk memperkokoh hubungan antar warga negara dan anggota polisi, etika pribadi dan sikap anggota polisi merupakan hal yang sangat penting. Setiap anggota Polri harus memahami bahwa dasar pelayanan polisi adalah semangat kemauan untuk melayani warga negara Indonesia guna mendapatkan rasa hormat dan kepercayaan dari masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai aparat penegak hukum, polisi harus tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, salah satunya adalah peraturan mengatur tentang etika profesi yaitu Peraturan Kapolri No. Dengan demikian pengembangan etika kepolisian dapat dilakukan apabila ketiga-tiganya dapat ditumbuhkan, dibangun dan dipupuk agar dapat subur dan berkembang dengan baik. Pada kenyataan di lapangan masih banyak ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri, hal tersebut telah membawa dampak terhadap terciptanya opini publik yang negatif dan timbulnya citra buruk serta sikap antipati masyarakat, sehingga pelaksanaan tugas di lapangan tidak dapat dilaksanakan secara optimal karena kurang didukung dan adanya rasa ketidakpercayaan masyarakat terhadap Polri.
Pelanggaran kode etik Polri adalah setiap perbuatan yang dilakukan oleh anggota Polri yang bertentangan dengan kode etik profesi Polri. Dalam hal terjadi pelanggaran kode etik, maka berdasarkan ketentuan Pasal 56 ayat 2 ayat Perkap Polri Nomor 19 Tahun akan menerima sanksi berupa sanksi etika dan sanksi administratif. Saat ini personel polisi yang tersebar di wilayah hukum Polda Jateng sebanyak Sepanjang terdapat pelanggaran disiplin anggota polisi sebanyak kasus, dan pelanggaran kode etik kepolisian selama tahun mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya, yaitu sebanyak orang dibanding tahun sebelumnya sebanyak 44 orang.
Bentuk pelanggaran bermacam-macam mulai dari disersi, melakukan perbuatan asusila, KDRT, melakukan tindak pidana dan penyalahgunaana narkotika. Dengan demikian terjadi peningkatan pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukan oleh anggota Polri. Hal ini tentu menjadi suatu keprihatinan tersendiri, mengingat Polri merupakan pelindung masyarakat justru melakukan perbuatan yang tidak terpuji. Perumusan Masalah Berdasarkan uraian latar belakang yang telah dipaparkan di atas, maka dirumuskan permasalahan sebagai berikut : 1.
Bagaimanakah bentuk-bentuk pelanggaran kode etik yang terjadi wilayah Hukum Polres Semarang? Bagaimana penerapan sanksi terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran kode etik di wilayah hukum Polres Semarang? Apa saja kendala-kendala dalam menerapkan sanksi terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran kode etik di wilayah hukum Polres Semarang dan bagaimana upaya mengatasinya?
Tujuan Penelitian Penelitian ini bertujuan : a. Untuk mengetahui dan menganalisis bentuk-bentuk pelanggaran kode etik yang terjadi wilayah Hukum Polres Semarang. Untuk mengetahui dan menganalisis penerapan sanksi terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran kode etik di wilayah hukum Polres Semarang.
Untuk mengetahui dan menganalisis kendala-kendala dalam menerapkan sanksi terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran kode etik di wilayah hukum Polres Semarang dan upaya mengatasinya. Manfaat Penelitian 1. Manfaat teoritis Hasil penelitian ini diharapkan dapat menambah khasanah kepustakaan dan pengembangan ilmu hukum, khususnya mengenai penerapan sanksi pelanggaran kode etik Polri.
Manfaat praktis Hasil dari penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangan informasi bagi anggota Polri terkait dengan sanksi pelanggaran kode etik dan menjadi acuan bagi Polri dalam menerapkan saksi terhadap anggota yang melanggar kode etik.
Kerangka Konseptual dan Kerangka Teoritik 1. Kerangka Konseptual a. Kepolisian Republik Indonesia Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menyatakan bahwa Kepolisian adalah segala hal ihwal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pengertian kepolisian menurut Pasal 5 Undang-Undang Nomor 2 Tahun tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. Pasal 1 angka 2 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia menyebutkan, bahwa anggota Polri adalah pegawai negeri pada Polri dari pangkat terendah sampai dengan pangkat tertinggi yang berdasarkan undang-undang memiliki tugas, fungsi, dan wewenang kepolisian.
Selain menjaga ketertiban serta keamanan di dalam masyarakat, kepolisian juga masih mengemban tugas serta peran untuk pelayanan masyarakat untuk mendapatkan keadaan yang aman dan nyaman bagi kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Kode Etik Profesi Polri Kode etik adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari.
Kode etik profesi adalah suatu tuntutan, bimbingan atau pedoman moral atau kesusilaan untuk suatu profesi tertentu atau merupakan daftar kewajiban dalam menjalankan suatu profesi yang disusun oleh para anggota profesi itu sendiri dan mengikat mereka dalam praktek.
Dengan demikian maka kode etik profesi berisi nilai- nilai etis yang ditetapkan sebagai sarana pembimbing dan pengendali bagaimana seharusnya atau seyogyanya pemegang profesi bertindak atau berperilaku atau berbuat dalam menjalankan profesinya. Jadi, nilai-nilai yang terkandung dalam kode etik profesi adalah nilai-nilai etis. Laksbang Mediatama, Surabaya, h. Sedangkan etika profesi Polri adalah kristalisasi nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya yang dilandasi dan dijiwai oleh Pancasila serta mencerminkan jati diri setiap Anggota Polri dalam wujud komitmen moral yang meliputi etika kenegaraan, kelembagaan, kemasyarakatan, dan kepribadian.
Kode Etik Profesi Polri KEPP menurut Pasal 1 angka 5 Perkap RI Nomor 14 Tahun adalah norma-norma atau aturan- aturan yang merupakan kesatuan landasan etik atau filosofis yang berkaitan dengan perilaku maupun ucapan mengenai hal-hal yang diwajibkan, dilarang, patut, atau tidak patut dilakukan oleh Anggota Polri dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab jabatan.
Pelanggaran terhadap kode etik profesi berakibat pada penerapan sanksi terhadap pelanggaran tersebut. Adapun sanksi tersebut dapat berupa sanksi moral maupun sanksi dikeluarkan dari organisasi. Sanksi Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri Hukum berkaitan dengan sanksi, karena pada dasarnya hukum itu memiliki sifat mengatur dan memaksa. Etika pengabdian merupakan komitmen moral setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap profesinya sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat,penegak hukum serta pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.
Etika kelembagaan merupakan komitmen moral setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap institusinya yang menjadi wadah pengabdian yang patut dijunjung tinggi sebagai ikatan lahir batin dari semua insan Bhayangkara dan segala martabat dan kehormatannya.
Etika keNegaraan merupakan komitmen moral setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan institusinya untuk senantiasa bersikap netral, mandiri dan tidak terpengaruh oleh kepentingan politik, golongan dalam rangka menjaga tegaknya hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pembinaan kemampuan profesi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam mengemban tugas pokoknya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun dilaksanakan melalui pembinaan etika profesi dan pengembangan pengetahuan serta pengalaman penugasan secara berjenjang, berlanjut dan terpadu.
Selanjutnya setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 2 tahun diwajibkan untuk menghayati dan menjiwai etika profesi Kepolisian yang tercermin dalam sikap dan perilakunya dalam kedinasan maupun kehidupannya sehari-hari.
Etika profesi Kepolisian memuat 3 tiga substansi etika yaitu Etika Pengabdian, Kelembagaan dan KeNegaraan yang dirumuskan dan disepakati oleh seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sehingga menjadi kesepakatan bersama sebagai Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memuat komitmen moral setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kristalisasi nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Tribrata dan dilandasi oleh nilai-nilai luhur Pancasila.
Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan pedoman perilaku dan sekaligus pedoman moral bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai upaya pemuliaan trhadap profesi kepolisian, yang berfungsi sebagai pembimbing pengabdian, sekaligus menjadi pengawas hati nurani setiap anggota agar terhindar dari perbuatan tercela dan penyalahgunaan wewenang.
Selanjutnya perumusan Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia memuat norma perilaku dan moral yang disepakati bersama serta dijadikan pedoman dalam melaksanakan tugas dan wewenang bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sehingga dapat menjadi pendorong semangat dan rambu-rambu nurani setiap anggota untuk pemuliaan profesi Kepolisian guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan organisasi pembina profesi Kepolisian yang berwenang membentuk Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia di semua tingkat organisasi, selanjutnya berfungsi untuk menilai dan memeriksa pelanggaran yang dilakukan oleh anggota terhadap ketentuan Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia berbakti kepada nusa dan bangsa sebagai wujud pengabdian tertinggi dengan :.
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas memlihara keamanan dan ketertiban umum selalu menunjukkan sikap perilaku dengan :.
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas menegakan hukum wajib memelihara perilaku terpercaya dengan :. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat senantiasa :. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa menghindarkan diri dari perbuatan tercela yang dapat merusak kehormatan profesi dan organisasinya, dengan tidak melakukan tindakan-tindakan berupa :.
Setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menjunjung tinggi institusinya dengan menempatkan kepentingan organisasi diatas kepentingan pribadi. Setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa menjaga kehormatan melalui penampilan seragam dan atau atribut, tanda, pangkat jabatan dan tanda kewenangan Polri sebagai lambang kewibawaan hukum, yang mencerminkan tanggung jawab serta kewajibannya kepada institusi dan masyarakat. Setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa menampilkan rasa setiakawan dengan sesama anggota sebagai ikatan batin yang tulus atas dasar kesadaran bersama akan tanggug jawabnya sebagai salah satu … keutuhan bangsa Indonesia, dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip kehormatan sebagai berikut :.
Setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia siap sedia menjaga keutuhan wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasaran Pancasila dan Undang-Undang Dasar , memelihara persatuan dan kesatuan kebhinekaan bangsa dan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat.
Setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menjaga jarak yang sama dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik taktis, serta tidak dipengaruhi oleh kepentingan politik golongan tertentu.
Setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa berpegang teguh pada konstitusi dalam menyikapi perkembangan situasi yang membahayakan keselamatan bangsa dan Negara. Setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menjaga keamanan Presiden Republik Indonesia dan menghormati serta menjalankan segala kebijakannya sesuai dengan jiwa konstitusi maupun hukum yang berlaku demi keselamatan Negara dan keutuhan bangsa.
Merupakan kehormatan yang tertinggi bagi setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menghayati, menaati dan mengamalkan Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya maupun dalam kehidupan sehari-hari demi pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan Negara.
Oleh karena itu pada naskah Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia memuat ; Bab I berisi nilai-nilai dasar tentang jatidiri anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menggambarkan nilai-nilai pengabdian sebagaimana terumus dalam filosofi Tribrata, berisi norma moral dalam etika kedinasan yang menggambarkan tingkat profesionalisme anggota, Bab II berisi komitmen moral setiap individu anggota dan institusinya yang berhubungan dengna institusi lainnya dalam kehidupan bernegara, dan Bab IV berisi ketentuan penegakan Kode Etik Profesi Polri yang mengatur ketentuan sanksi moral dan Tata Cara Sidang Komisi.
Perlu diketahui bahwa pada dasarnya anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia itu tunduk pada kekuasaan peradilan umum seperti halnya warga sipil pada umumnya. Dengan melakukan tindak pidana, ini berarti Polri melanggar peraturan disiplin. Jadi, jika polisi melakukan tindak pidana misalkan pemerkosaan, penganiyaan, dan pembunuhan penembakan terhadap warga sipil seperti yang Anda sebut, maka polisi tersebut tidak hanya telah melakukan tindak pidana, tetapi juga telah melanggar disiplin dan kode etik profesi polisi.
Sebagaimana yang pernah dijelaskan dalam artikel Proses Hukum Oknum Polisi yang Melakukan Tindak Pidana, pelanggaran terhadap aturan disiplin dan kode etik akan diperiksa dan bila terbukti akan dijatuhi sanksi.
Oleh karena itu, polisi yang melakukan tindak pidana tersebut tetap akan diproses secara pidana walaupun telah menjalani sanksi disiplin dan sanksi pelanggaran kode etik.
You are commenting using your WordPress. You are commenting using your Google account. You are commenting using your Twitter account. You are commenting using your Facebook account. Notify me of new comments via email. Notify me of new posts via email. Skip to content. Home About. Etika Kepolisian Tugas pokok kepolisian merupakan tugas tugas yang harus dikerjakan atau dijalankan oleh lembaga kepolisian, dengan demikian tugas lembaga yang dijalankan oleh anggota kepolisian dapat dimaknai sebagai bentuk atau jenis dari pekerjaan khusus.
Dalam konteks profesionalisme, etika memberikan jawaban dan sekaligus pertanggungjawaban tentang ajaran moral, yaitu bagaimana seseorang yang berprofesi harus bersikap, berprilaku dan bertanggung jawab perbuatanya Etika Kepolisian menurut Kunarto ;91 adalah serangkaian aturan dan peraturan yang ditetapkan untuk membimbing petugas dalam menetukan, apakah tingkah laku pribadi benar atau tidak.
Polisi yang berwatak sipil Paradigma kepolisian sipil berkaitan erat dengan paradigma penegakan hukum. Polisi dalam penggunaan kekuatan Polri adalah sebagai aparatur Negara dan birokrasi pemerintahan. Polisi dalam proses penyidikan Pengambilan keputusan dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik menunjukkan karakteristik yang menonjol dari penyidik. Etika Profesi Kepolisian sebagai pedoman hidup bagi anggota Polri Etika profesi kepolisian merupakan kristalisasi nilai-nilai Tribrata yang dilandasi dan dijiwai oleh Pancasila serta mencerminkan jati diri setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam wujud komitmen moral selanjutnya disusun kedalam Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang meliputi pada Etika Kenegaraan, kelembagaan, kemasyarakatan dan kepribadian.
Pasal 2 Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia berbakti kepada nusa dan bangsa sebagai wujud pengabdian tertinggi dengan : Mendahulukan kehormatan bangsa Indonesia dalam kehidupannya; Menjunjung tinggi lambang-lambang kehormatan bangsa Indonesia; Menampilkan jati diri bangsa Indonesia yang terpuji dalam semua keadaan dan seluruh waktu; Rela berkorban jiwa dan raga untuk bangsa Indonesia.
Pasal 3 Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas memlihara keamanan dan ketertiban umum selalu menunjukkan sikap perilaku dengan : Meletakkan kepentingan Negara, bangsa, masyarakat dan kemanusiaan diatas kepentingan pribadinya; Tidak menuntut perlakuan yang lebih tinggi dibandingkan degan perlakuan terhadap semua warga Negara dan masyarakat; Menjaga keselamatan fasilitas umum dan hak milik perorangan serta menjauhkan sekuat tenaga dari kerusakan dan penurunan nilai guna atas tindakan yang diambil dalam pelaksanaan tugas.
Pasal 6 1 Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menggunakan kewenangannya senantiasa berdasarkan pada Norma hukum dan mengindahkan norma agama,kesopanan, kesusilaan dan nilai-nilai kemanusiaan.
0コメント